Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 mengatur mengenai registrasi, izin praktik, dan izin kerja bagi tenaga kefarmasian, yang meliputi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Perubahan terhadap peraturan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan kefarmasian di Indonesia.
Tidak ada File Lampiran